Selasa, 25 Nopember 2008 Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hi. Herwan Sahri, SH, M.AP membuka bimbingan teknis penyusunan perundang-undangan bagi aparat Pemkab Way Kanan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Blambangan Umpu.
Dalam sambutannya Asisten membacakan pidato Bupati Way Kanan mengatakan bahwa bimbingan tersebut mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. Karena itu, diharapkan - peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun / merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus memperoleh perhatian seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum Daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Karenanya dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, hal-hal yang kemukakan di atas, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan. Disamping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif.
Ditambahkan bahwa apabila dalam merancang suatu produk hukum memperhatikan hal-hal sebagaimana kemukakan di atas, maka produk hukum yang ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hendak-nya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh aparat daerah serta masyarakat. Kemudian dalam penyusunannya tetap mengedepankan pola fikir, bahwa tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlandaskan hukum yang berlaku di atasnya.
Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, justru perangkat hukum yang dimaksudkan sebagai pelindung dan pengayom segala kepentingan akan menjadi persoalan tersendiri, dan bukan tidak mungkin akan berakibat timbulnya konflik di masyarakat. Untuk itu, perlu hindari pola pikir yang egosentris, sektoral, skeptis serta kesewenang-wenangan sebagaimana yang banyak terjadi belakangan ini, walaupun hal tersebut mengatas-namakan kepentingan rakyat sekalipun.(Humas/Fin/Dar).

