Rabu, 4 Pebruari 2009 Bupati Way Kana Drs. Hi. Tamanuri, MM menyerahkan petikan SK Pengangkatan sebagai CPNS kepada 35 Sekretaris Kampung di Gedung Pusiban Way Kanan. Turut hadir Ketua DPRD, Muspida, Wakil Bupati, Camat Se-Way Kanan dan jajaran Pejabat Pemkab Way Kanan.
Pengangkatan Sekretaris Kampung sebagai PNS merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa/Kampung menjadi Pegawai Negeri Sipil, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 202 Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa hal ini patut kita syukuri bersama, walaupun memang membutuhkan proses yang sedemikian panjang. Bahkan para sekretaris Desa di Jawa dan Bali, sudah berkali-kali mendatangi Istana Negara, menuntut pengangkatan mereka menjadi PNS. Dengan keluarnya PP Nomor 45 Tahun 2007, maka secara bertahap, pemerintah akan mengangkat para sekretaris desa/kampung menjadi PNS. Tentunya yang diangkat adalah mereka yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah minimal sekolah dasar, berusia maksimal 51 tahun terhitung pada 15 Oktober 2007, dan mereka yang diangkat sejak 15 Oktober 2004 sampai dengan sekarang masih aktif melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Kampung.
Kabupaten Way Kanan saat ini memiliki 204 Kampung dan 6 Kelurahan. Namun hanya 157 orang Sekretaris Kampung, yang dapat diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Lampung untuk diseleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Alhamdulillah, pada hari ini 35 orang menerima petikan SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan sisanya sebanyak 122 orang Sekretarias Kampung yang telah diusulkan namun belum terbit SK-nya, akan dilaksanakan seleksi lebih lanjut oleh panitia kabupaten berdasarkan ketentuan yang ada. Dan bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan akan diberhentikan dengan hormat.
Bupati berharap nantinya para Sekretaris Kampung dapat menunjukkan kesungguhan dalam bekerja, disiplin, loyal dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian Korps Pegawai Republik Indonesia, senantiasa harus memahami peranan Pegawai Negeri Sipil antara lain melindungi dan menjadi pengayom, pelopor dalam mensukseskan program pembangunan Nasional, dan sebagai Pelopor dalam meningkatkan kesejahteraan. Pegawai Negeri Sipil dituntut peka terhadap perubahan zaman yang terasa kian pesat ini, sikap positif yang harus kita bangun, yaitu dengan mewujudkan kesungguhan, disiplin, kerja keras, dan motivasi yang terarah dalam mencapai apa yang kita cita-citakan, dan khususnya apa yang menjadi fungsi, peran, dan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kita menghendaki kelak Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia berkualitas baik, karena pada pundak Saudara-saudara sekalian bertumpu bagian yang besar dan penting dari penyelenggaraan negara.
Sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat pada hakikatnya ada 3 (tiga) hal pokok yaitu :
Pertama, sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk itu seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil harus menguasai seluruh peraturan yang berlaku sesuai kewenangan dan bidang tugasnya.
Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan publik, maka berikanlah pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak pilih kasih.
Ketiga, Pegawai Negeri Sipil mampu mengelola Pemerintahan. Hal ini berarti pelaksanaan Pemerintahan adalah fungsi pertama Pegawai Negeri Sipil. Setiap kebijakan yang diambil Pemerintah harus dimengerti dan diimplementasikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sehingga pada pelaksanaannya nanti dapat mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.

